Jakarta,VOI News - Pemerintah Indonesia menargetkan terbentuknya lima otoritas bandar udara hingga 2010. Otoritas bandara memiliki kewenangan mengatur bandara yang berada di bawahannya.
Kepala Administratur Bandara Soekarno Hatta, Edward Alexander Silooy di Jakarta Senin (23/2) mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, selambat-lambatnya mulai tahun 2012 penataan organisasi pemerintahan di bandar udara dilaksanakan melalui institusi Otoritas Bandar Udara.
Pusat otoritas akan dibagi di lima kota besar yaitu Jakarta, Medan, Surabaya, Denpasar dan Makassar," kata Silooy saat paparan rencana pengembangan Bandara Soekarno Hatta, Banten.
Dikatakan, otoritas akan memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada badan usaha bandara, unit penyelenggara bandara dan badan usaha lain yang tidak memenuhi syarat keselamatan, keamanan, kelancaran dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Otoritas bandara nantinya akan membawahi bandara-bandara lain yang berada disekitarnya. ungkapnya. Komp/Mar/pri LPP RRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar